Tafsir Ayat tentang Riba Q,S. Al-Baqarah, 2:275-281
Dalam Tafisir al-Munir karya Wahbah al-Zuhaili
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ
وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (277) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا
تُظْلَمُونَ (279) وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ
تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (280) وَاتَّقُوا يَوْمًا
تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ
لَا يُظْلَمُونَ (281)
Makna Kata
·
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبا (orang-orang
yang memakan riba) : mengambil
·
Diungkapkan
dengan kata “memakan” (al-akl) dari kata mengambail (al-akhd)
atau mengambil manfaat (al-intifa’) riba, dikarenakan “memakan”
merupakan tujuan mendasar dari riba. Dengan kata lain, gambaran pengambilan
manfaat (riba) yang paling dominan adalah “memakan”. Hal tersebut mencakup
orang yang mengambil dan orang yang memberi, berdasarkan sabda Rasulullah
s.a.w.: “Rasulullah s.a.w. melaknat pemakan riba, yang diberikan makan riba,
pencatatnya, dan saksi-saksinya. Nabi berkata: mereka semua itu sama.”
·
Riba secara
bahasa berari tambahan (al-ziyadah). Sedangkan, menurut syara’ adalah
tambahan harta tertentu tanpa penggantian dalam pertukaran harta dengan harta
lainnya, atau tambahan uang atau pemberian-pemberian dalam hal kadar-ukuran
atau batas pada kegiatan muamalah jual beli atau investasi.
·
Pengertian
ini adalah pendapat madzhab syafi’i. Madzhab Maliki membatasi riba pada riba fadl
dengan makanan pokok yang tidak tahan lama. Adapun pengertian riba nasi’ah,
mereka sepakat dengan pendapat Mazhab Syafi’i.
·
Madzhab
Hanafi dan Hanbali membuat pengertian umum dari riba, yakni terhadap setiap
(sesuatu) yang bisa diukur dan ditimbang.
·
لا يَقُومُونَ
(mereka tidak berdiri) : dari kuburan mereka
·
يَتَخَبَّطُهُ
(kerasukan) : menderita
penyakit ayan (epilepsi), menjadi gila
·
بِأَنَّهُمْ
(dikarenakan sesungguhnya mereka) : disebabkan bahwa mereka
·
مَوْعِظَةٌ
(nasehat) : telah
dinasehati dan dihalangi
·
فَلَهُ ما
سَلَفَ (maka baginya
sesuatu yang telah lewat) : tidak
mengikutinya terhadap apa yang telah diambil sebelum dilarang
·
وَأَمْرُهُ
(dan urusannya) : persoalan ampunan (perbuatan riba) terserah Allah
·
وَمَنْ عادَ
(barang siapa kemabli) : kepada memakan riba, diserupakan dengan
jual beli dalam hal kehalalan
·
يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبا (Allah
memusnahkan riba) : mengurangi dan menghilangkan berkah (manfaat)nya
·
وَيُرْبِي
الصَّدَقاتِ (menyuburkan
sedekah) : menambahkan, menumbuhkan, dan melipatgandakan pahalanya
·
كَفَّارٍ
(kekafiran) : tetap atas kekafirannya dengan menghalalkan riba
·
أَثِيمٍ
(dosa) : tidak tahu malu, dalam arti memakan riba, dan terikat pada
dosa dan semakin terikat dosa
·
لا يُحِبُّ
(tidak menyukai) : menyiksa
·
اتَّقُوا
اللَّهَ (bertakwalah
kepada Allah) : jagalah diri kalian dari siksa-Nya
·
وَذَرُوا
: tinggalkanlah
·
فَأْذَنُوا
: (ijinkanlah): beritahukanlah, barang siapa mengijinkan sesuatu:
maka ia mengetahui seseuatu
·
بِحَرْبٍ مِنَ
اللَّهِ (peperangan
dari Allah) : dengan murka dari-Nya, وحرب من رسوله
(peperangan dari utusan-Nya) : dengan muamalah kalian sebagai
muamalahnya orang-orang yang melewati batas, dan peperangan kalian secara nyata
pada masa beliau; pengungkapan “kalian” merupakan musuh-musuhnya di setiap
masa.
·
وَإِنْ
تُبْتُمْ (jika kalian
bertaubat) : kalian kembali darinya (riba)
·
فَلَكُمْ
رُؤُسُ (maka bagi
lalian pokok) : pokok-pokoknya
·
لا
تَظْلِمُونَ (janganlah
kalian berbuat aniaya) : janganlah mengambil tambahan dari orang yang terlilit
hutang
·
وَلا
تُظْلَمُونَ (janganlah
kalian teraniaya) : dengan berkurangnya sesuatu dari pokok harta (modal)
·
وَإِنْ كانَ
(dan jika ada) : ditemukan
orang yang terlilit hutang
·
ذُو عُسْرَةٍ
(pemilik kesuliatan) : orang yang sedang kesulitan dengan tidak
adanya harta atau barang dagangannya sedang tidak laku.
·
فَنَظِرَةٌ له
(maka tangguhkanlah ia) : hendaknya kalian tangguhkan dan tunggu ia
·
مَيْسَرَةٍ
(keadaan longgar) : waktu longgar dan dalam keadaan makmur
·
وَأَنْ
تَصَدَّقُوا (dan agar
kalian bersedekah) : terhadap orang yang sedang kesulitan dengan pembebasan hutang
·
إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ (jika kalian
tahu) : bahwa hal tersebut lebih baik, maka lakukanlah.
0 komentar:
Posting Komentar