Tafsir Ayat Tentang Riba




Tafsir Ayat tentang Riba Q,S. Al-Baqarah, 2:275-281
Dalam Tafisir al-Munir karya Wahbah al-Zuhaili

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (277) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279) وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (280) وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ (281)

Makna Kata
·         الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا (orang-orang yang memakan riba) : mengambil
·         Diungkapkan dengan kata “memakan” (al-akl) dari kata mengambail (al-akhd) atau mengambil manfaat (al-intifa’) riba, dikarenakan “memakan” merupakan tujuan mendasar dari riba. Dengan kata lain, gambaran pengambilan manfaat (riba) yang paling dominan adalah “memakan”. Hal tersebut mencakup orang yang mengambil dan orang yang memberi, berdasarkan sabda Rasulullah s.a.w.: “Rasulullah s.a.w. melaknat pemakan riba, yang diberikan makan riba, pencatatnya, dan saksi-saksinya. Nabi berkata: mereka semua itu sama.”
·         Riba secara bahasa berari tambahan (al-ziyadah). Sedangkan, menurut syara’ adalah tambahan harta tertentu tanpa penggantian dalam pertukaran harta dengan harta lainnya, atau tambahan uang atau pemberian-pemberian dalam hal kadar-ukuran atau batas pada kegiatan muamalah jual beli atau investasi.
·         Pengertian ini adalah pendapat madzhab syafi’i. Madzhab Maliki membatasi riba pada riba fadl dengan makanan pokok yang tidak tahan lama. Adapun pengertian riba nasi’ah, mereka sepakat dengan pendapat Mazhab Syafi’i.
·         Madzhab Hanafi dan Hanbali membuat pengertian umum dari riba, yakni terhadap setiap (sesuatu) yang bisa diukur dan ditimbang.
·         لا يَقُومُونَ (mereka tidak berdiri) : dari kuburan mereka
·         يَتَخَبَّطُهُ (kerasukan) : menderita penyakit ayan (epilepsi), menjadi gila
·         بِأَنَّهُمْ (dikarenakan sesungguhnya mereka) : disebabkan bahwa mereka
·         مَوْعِظَةٌ (nasehat) : telah dinasehati dan dihalangi
·         فَلَهُ ما سَلَفَ (maka baginya sesuatu yang telah lewat) : tidak mengikutinya terhadap apa yang telah diambil sebelum dilarang
·         وَأَمْرُهُ (dan urusannya) : persoalan ampunan (perbuatan riba) terserah Allah
·         وَمَنْ عادَ (barang siapa kemabli) : kepada memakan riba, diserupakan dengan jual beli dalam hal kehalalan
·         يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبا (Allah memusnahkan riba) : mengurangi dan menghilangkan berkah (manfaat)nya
·         وَيُرْبِي الصَّدَقاتِ (menyuburkan sedekah) : menambahkan, menumbuhkan, dan melipatgandakan pahalanya
·         كَفَّارٍ (kekafiran) : tetap atas kekafirannya dengan menghalalkan riba
·         أَثِيمٍ (dosa) : tidak tahu malu, dalam arti memakan riba, dan terikat pada dosa dan semakin terikat dosa
·         لا يُحِبُّ (tidak menyukai) : menyiksa
·         اتَّقُوا اللَّهَ (bertakwalah kepada Allah) : jagalah diri kalian dari siksa-Nya
·         وَذَرُوا : tinggalkanlah
·         فَأْذَنُوا : (ijinkanlah): beritahukanlah, barang siapa mengijinkan sesuatu: maka ia mengetahui seseuatu
·         بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ (peperangan dari Allah) : dengan murka dari-Nya, وحرب من رسوله (peperangan dari utusan-Nya) : dengan muamalah kalian sebagai muamalahnya orang-orang yang melewati batas, dan peperangan kalian secara nyata pada masa beliau; pengungkapan “kalian” merupakan musuh-musuhnya di setiap masa.
·         وَإِنْ تُبْتُمْ (jika kalian bertaubat) : kalian kembali darinya (riba)
·         فَلَكُمْ رُؤُسُ (maka bagi lalian pokok) : pokok-pokoknya
·         لا تَظْلِمُونَ (janganlah kalian berbuat aniaya) : janganlah mengambil tambahan dari orang yang terlilit hutang
·         وَلا تُظْلَمُونَ (janganlah kalian teraniaya) : dengan berkurangnya sesuatu dari pokok harta (modal)
·         وَإِنْ كانَ (dan jika ada) :  ditemukan orang yang terlilit hutang
·         ذُو عُسْرَةٍ (pemilik kesuliatan) : orang yang sedang kesulitan dengan tidak adanya harta atau barang dagangannya sedang tidak laku.
·         فَنَظِرَةٌ له (maka tangguhkanlah ia) : hendaknya kalian tangguhkan dan tunggu ia
·         مَيْسَرَةٍ (keadaan longgar) : waktu longgar dan dalam keadaan makmur
·         وَأَنْ تَصَدَّقُوا (dan agar kalian bersedekah) : terhadap orang yang sedang kesulitan dengan pembebasan hutang
·         إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (jika kalian tahu) : bahwa hal tersebut lebih baik, maka lakukanlah.




SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar