Madzhab Iqtishaduna



Nama  : Nurokhim
NIM     : 15820171
Kelas  : D/Perbankan Syari’ah, FEBI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2015


MADZHAB IQTISHADUNA
Iqtishad bukan hanya sekedar terjemahan dari ekonomi. Iqtishad berasal dari kata bahasa arab qashd, yang secara harfiah berarti “ekuilibrium” atau “keadaan sama, seimbang, atau pertengahan”. Sejalan dengan itu, maka semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, mazhab ini berusaha untuk menyusun teori-teori baru yang langsung digali dan dideduksi dari Al-Qur’an dan Sunnah.[1]

Mazhab ini dipelopori oleh Baqir As-Sadr dengan bukunya yang fenomenal: Iqtishaduna (ekonomi kita). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan  Islam tetap Islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.[2]

Menurut pemikiran As-Sadr bahwa dalam mempelajari ilmu ekonomi harus dilihat dari dua aspek, yaitu aspek philosophy of economics atau normative economics dan aspek positive economics. Contoh dari aspek positive economics, yaitu mempelajari teori konsumsi dan permintaan yang merupakan suatu fenomena umum dan dapat diterima oleh siapa pun tanpa dipengaruhi oleh ideologi. Dalam teori konsumsi dirumuskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi suatu barang adalah tingkat pendapatan, tingkat harga, selera, dan faktor-faktor non-ekonomi lainnya. Berdasarkan hukum permintaan (law of demand) bahwa ada korelasi yang negatif antara besarnya tingkat harga barang dengan jumlah barang yang diminta asumsi cateris paribus. Jika harga barang naik jumlah barang yang diminta akan turun dan sebaliknya. Fakta ini terjadi pada konteks ekonomi dimana pun dan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang sosial, budaya, agama, politik, dan sebagainya.

Adapun dari aspek phylosophy of economics yang merupakan hasil pemikiran manusia, maka akan dijumpai bahwa tiap kelompok manusia mempunyai ideologi, cara pandang dan kebiasaan (habit) yang tidak sama. Persoalan kepantasan antara satu anggota masyarakat dengan anggota lainnya atau antara satu golongan masyarakat dengan golongan lainnya masing-masing memiliki batasan atau definisi sendiri. Makan sambil berdiri dan menggunakan tangan kiri merupakan hal yang pantas dan biasa di masyarakat Eropa, namun lain halnya pada masyarakat di Indonesia. Dalam pandangan  Islam bahwa sesuatu diaggap ‘pantas’ manakala hal itu dianjurkan dalam Islam dan sesuatu dianggap ‘tidak pantas’ jika hal itu dicela dan dilarang menurut syariah.

Ada kesenjangan  secara terminologis antara pengertian ekonomi dalam perspektif ekonomi konvensional dengan pengertian ekonomi dalam perspektif syariah Islam sehingga perlu dirumuskan ekonomi Islam dalam konteks syariah Islam. Pandangan ini didasarkan pada pengertian dari Ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumber daya ekonomi (scarcity) dibandingkan dengan kebutuhan manusia yang sifatnya tidak terbatas. Dalam hal ini Mazhab Baqir As-Sadr menolak pengertian tersebut sebab dalam Islam telah ditegaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan makhluk di dunia ini termasuk manusia dalam kecukupan sumber daya ekonomi sebagaimana ditegaskan melalui firman-Nya dalam Surah Al-Furqan (25) ayat 2:
الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ
شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
“Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu baginya dalam kekuasaan(Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.”[3]
Selain itu, menurut mereka perbedaan filosofi akan berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia tersebut jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka, Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang dipakai adalah Al-Qur’an surat Al-Qamar ayat 49:
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
“Sungguh telah Kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya.”
Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.

Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga ditolak. Contoh: Manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah terpuaskan. Oleh karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidak terbatas itu tidak benar sebab pada kenyataannya keinginan manusia itu terbatas. (Bandingkan pendapat ini dengan teori Marginal Utility, Law of Diminishing Returns, dan Hukum Gossen dalam ilmu ekonomi).

Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya, sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Karena itu masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.

Oleh karena itu, menurut mereka, istilah ekonomi Islami adalah istilah yang bukan hanya tidak sesuai dan salah, tetapi juga menyesatkan dan kontradiktif, karena itu penggunaan istilah ekonomi Islami harus dihentikan. Sebagai gantinya, ditawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi Islam, yakni Iqtishad.[4]


Latar Belakang Tokoh (Muhammad Baqir As-Sadr):

Asy-Syahid Muhammad Baqir As-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh, Baghdad pada 1935. Sebagai keturunan dari sebuah keluarga sarjana dan intelektual Islam Syi’ah yang termasyhur, wajar saja Sadr mengikuti langkah kaki mereka. Ia memilih untuk menuntut pengajaran Islam tradisional di hauzah atau sekolah tradisional di Iraq, dan disitu ia belajar fiqh, ushul, dan teologi. Ia amat menonjol dalam prestasi intelektualnya, sehingga pada umur 20 tahun telah memperoleh derajat mujtahid mutlaq, dan selanjutnya meningkat lagi ke tingkat otoritas tertinggi marja (otoritas pembeda). Otoritas intelektual dan spiritual di dalam tradisi Islam tersebut juga terwujud di dalam tulisan-tulisan Sadr, dan di dalam karyanya Iqtishaduna (Ekonomi Kita) ia menunjukkan metodologi ‘pernyataan tegas yang independen, tetapi memenuhi syarat’.

Sekalipun memiliki latar belakang tradisional, Sadr tidak pernah terpisah dari isu-isu kontemporer. Minat intelektualnya yang tajam mendorongnya untuk secara kritis mempelajari filsafat kontemporer, ekonomi, sosiologi, sejarah, dan hukum. Seperti Taleghani, ia adalah seorang ‘alim yang aktif’. Secara terus-menerus ia menyuarakan pandangan-pandangannya mengenai kondisi kaum Muslimin dan membicarakan keinginan untuk merdeka, tidak saja kekangan politik, namun juga dari ‘pemikiran dan gagasan’. Kondisi di Iraq mendorongnya untuk mendirikan Hizb ad-Da’wah al-Islamiyah (Partai Dakwah Islam), yakni sebuah partai yang menyatukan para pimpinan agama dan kaum muda, yang terutama sekali dimaksudkan untuk melawan gelombang sosialisme Ba’ats yang mengambil kekuasaan politik pada 1958. Karyanya Falsafatuna (Filsafat Kita) dan kemudian Iqtishaduna, memberikan suatu kritik komparatif terhadap kapitalisme maupun sosialisme, dan pada saaat yang sama menggambarkan pandangan-dunia (worldview) Islam bersama dengan garis-garis besar sistem ekonomi Islam.[5]
Pendapat Saya :

Dilihat dari pemikiran beliau yang merujuk pada Al-quran & Hadist, ini menunjukkan bahwa pemikirannya melalui pendekatan normatif yang artinya pemikiran ekonomi Islam yang lebih mempopulerkan norma-norma yang terkandung dalam sumber-sumber Islam (al-Qur'an, Hadits, dan Fiqh). Bahkan, jika normatifisme dijadikan sebagai pemikiran yang absolut, maka ekonomi Islam akan menjadi pilihan mutlak tanpa mempertimbangkan kondisi-kondisi perkembangan ekonomi kontemporer. Maka  model pemikiran ini cenderung pada yang dikembangkan oleh  Baqir as-Shadr dengan bukunya Iqtishaduna. Karena beliau menjustifikasi bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan Islam tetap Islam. Keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif.

Sistem ekonomi Islam pada dasarnya berbeda dengan kapitalisme dan sosialisme. Tetapi dalam beberapa hal merupakan kompromi antara kedua aliran tersebut, dan berdiri di antara keduanya. Islam memandang persoalan ekonomi tidak dari perspektif kapitalis, yang memberikan kebebasan dan hak pemilikan tak terbatas pada setiap individu serta mendukung eksploitasi seseorang. Juga tidak memandang dari perspektif sosialis, yang ingin merampas semua hak individu dan menjadikan individu semata-mata sebagai budak ekonomi yang dikendalikan negara, tatapi ia memberi perhatian pada naluri ke egoisan manusia tanpa membiarkannya menjadi berbahaya bagi masyarakat. Rekonsiliasi antara kepentingan diri sendiri dan anggota masyarakat dicapai melalui tindakan-tindakan hukum dan moral.

Islam meletakkan ekonomi pada posisi tengah dan keseimbangan yang adil dalam bidang ekonomi. Keseimbangan diterapkan dalam segala segi, imbang antara modal dan usaha, antara produksi dan konsumsi, antara produsen dan konsumen dan antara golongan-golongan dalam masyarakat.

Essensinya, bahwa seluruh aktivitas perekonomian dalam Islam selalu mengedepankan kemaslahatan dan penuh rasa keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi, di mana al-Qur’ân dan sunnah sebagai landasan berfikirnya.




[1] Ika Yunia Fauzia dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah (Jakarta: Kencana, 2014), 37.
[2] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), 30.
[3] Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan Opsi, Tetapi Solusi! (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), 384-386.
[4] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami, 30-31.
[5] Mohammad Aslam Haneef, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 131-132.
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar