BAB II
A.
PENGERTIAN
MADZHAB1
Madzhab artinya
aliran,golongan,faham,pokokpikiran dari seseorang. Madczhab fiqh berarti aliran
atau faham dalam fiqh yang berhubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan hukum
Islam.
Madzhab
fiqh bermula dari pendapat individu (ulama/mujtahid) yang kemudian diikuti oleh
banyak orang dan berakumulasi menjadi keyakinan kelompok. Dasar pelaksanaan
madzhab ini adalah ketaatan kepada imam mujtahid. Menurut Amir Syarifuddin,
terbentuknya madzhab fiqh ini ditandai oleh beberapa kegiatan yang
mendahuluinya. Pertama, menetapakan
metode berpikir untuk memahami sumber hukum Islam. Kedua, menetapakan istilah hukum yang digunakan dalam fiqh. Ketiga, menyusun kitab fiqh secara
sistematis dan mencakup semua masalah hukum.
Dalam
bermadzhab terkandung dua hal yang saling berkaitan, yaitu metode dan pendapat
atau fatwa. Metode adalah jalan pikiran atau cara yang ditempuh oleh imam
madzhab dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan Al-Quran dan Hadits.
Pendapat atau fatwa adalah kesimpulan atau keputusan hukum suatu peristiwa yang
dihasilkan oleh imam madzhab Oleh karena itu bermadzhab dalam fiqh ada dua
macam, yaitu:
1.
Bermadzhab fil aqwal: yaitu mengikuti segala pendapat dari seorang ulama tanpa
mempertimbangkan dasar hukum penetapannya. Kategori bermadzhab ini sama dengan
taqlid atau imitasi, yaitu peniruan perbuatan seseorang yang diyakini
kebenarannya tanpa memiliki pengetahuan tentang dasar dan metode penetapannya.
2.
Bermadzhab fil manhaj: yaitu mengikuti seorang ulam dalam hal metode ijtihadnya,
bukan sekedar mengikuti pendapat saja. Artinya, bermadzhabnya didukung dengan
pengetahuan tentang dasar dan metodepenetapan dari hukum yang diikuti. Kategori
ini sama dengan ittiba’, yaitu mengikuti pendapat disertai dengan pemahaman
tentang dasar perbuatan yang dilakukan.
Hukum asal bermadzhab adalah mubah. Hal ini
didasarkan pada tiga alasan. Pertama,
kewajiban umat Islam adalah mengikuti dan melaksanakan semua ajaran yang
termaktub dalam Al-Quran dan Hadits. Kedua,
kedudukan hukum fiqh adalah relatif, karena merupakn produk akal manusia
(ulama) dalam menafsirkan ajaran-ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Quran
dan Hadits. Ketiga, para imam
mujtahid menyatakan bahwa semua pendapat mereka adalah keputusan pribadi yang
mengikat hanya kepada diri mereka sendiri.
B.
SEJARAH
PERKEMBANGAN MADZHAB FIQH
Masalah pokok yang menjadi sumber
munculnya madzhab fiqh adalah adanya perbedaan pendapat atau ikhtilaf dinkalangan umat islam.
Setelah
Rasulullah SAW wafat, ikhtilaf dikalangan para sahabat terus terjadi. Hal ini
disebabkan oleh banyaknya masalah yang mucul seiring dengan meluasnya wilayah
Islam ke luar jazirah Arabia. Pada masa sahabat telah terbentuk pusat pusat
intelektual, seperti: Hijaz (Makkah dan Madinah), Iraq (Kufah dan Basrah), dan
Syiria.[1]
Pada
masa ini muncul dua madzhab, yaitu Madrasah
Ahlul Bait dan Madrasah Al-Khulafa.
Madrasah Ahlul Bait adalah madzhab
para pengikut syiah, kelompok yang menjadi pendukung dan pembela Ali bin Abi
Thalib pasca perang shiffin. Sahabat yang termasuk dalam kelompok ini adalah
Ali bin Abi Thalib, Hasan dan Husain bin Ali, Abu Dzar, Miqdad, Ammar bin
Yasir, Hudzaifah, Abu Rafi Maula Rasulullah, Ummu Salamh, dan sebagainya.
Madzhab ini berkembang secara rahasia
“di bawah tanah”, karena mendapat tekanan dari para penguasa,terutama dari
Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah. Untuk memelihara tradisi fiqh, mereka
mengembangkan esoterisme dan disimulasi. Fiqh yang dikembangkan
adalah tradisi ahlul bait yang bersumber dari Rasulullah SAW.
Madrasah Al-Khulafa adalah madzhab yang
berkembang di kalangan pengikut sunni. Fiqh yang berkembang dalam madzhab ini
bersumber dari pendapat para sahabat seperti: Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah
dan Abu Hurairah. Pada masa Dinasti Umayyah, madrasah ini bercabang lagi menjadi
dua, yaitu Madrasah Ahl Hadits dan Madrasah Ahl Ra’y. Madrasah Ahl Hadits berpusat di Madinah, sedangkan Madrasah Ahl Ra’y berpusat di Kufah.
Perbedaan kedua madzhab ini terletak pada dominasi penggunaan hadits dan ra’y (akal). Ahl Hadits dominan menggunakan hadits, karena ketersediaan hadits
di Madinah melimpah sedangkan masalah yang muncul terbatas. Ahl Ra’y dominan menggunakan ra’y karena keterbatasan hadits di Kufah
sedangkan masalah yang muncul lebih kompleks.
Pada
abad kedua hijriah muncul tiga mazhab lokal yaitu: mazhab hijazi, mazhab iraqi, mazhab syam yang
terdapat di syria. Ketiga mazhab ini
dianggap sebagai mazhab fikih yang pertama dalam Islam. Mazhab lokal ini memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
1.
Unsur lokal sangat mempengaruhi
dalam setiap fatwa yang muncul.
2.
Munculnya kebebasan pendapat
dalam fikih.
3.
Sunnah diartikan dengan adat
istiadat masyarakat, sedangkan ijma’ merupakan kesepakatan ulama setempat.
Pada abad
ke tiga hijriah muncul perkembangan baru dalam mazhab fikih. Disetiap kota, muncul ulama-ulama yang
memiliki kelebihan dan kejeniusan dalam pengetahuan agama. Kebanyakan dari mereka adalah para guru di
setiap kota, yang memiliki majlis ‘ilmi dengan pengikut yang banyak. Melalui para pengikut atau murid inilah,
pendapat mereka menyebar dan dikenal oleh umat Islam.
Diantara
para ulama terkemuka pada masa ini adalah:
Abu Hanifah, Malik bin Anas, Abdurrahman bin Amr Al-Auza’i, Muhammad bin
Idris as-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Abu Sulaiman Daud bin Ali al-Asfahani.
Kemunculan
mazhab fikih setidaknya disebabkan oleh tiga faktor yaitu: fanatisme pengikut/murid para Imam, stagnasi
dalam berijtihad, dan tersedianya kitab-kitab fikih dari masa sebelumnya. Pertama,
fanatisme para murid imam mazhab memiliki peran yang cukup dominan dalam pembentukan
dan penyebaran mazhab.
Fanatisme
mazhab disebabkan oleh kesetiaan yang berlebihan. Dalam sejarahnya, fanatisme ini justru
merugikan umat Islam, karena menjadikannya terkotak-kotak dalam mazhab yang
sempit. Di kalangan ulama muncul sikap
konservatif, sebagai upaya untuk melindungi mazhabnya.
Kedua, stagnasi dalam berijtihad. Masa ini dimulai ketika para imam mazhab
telah meninggal, yaitu sekitar abad ke empat hijriah. Pada murid itu imam mazhab tidak lagi
menghasilkan ijtihad yang independen, tetapi cenderung mengikatkan diri pada
metode dan pendapat para imamnya. Pada masa
ini muncul istilah pintu ijtihad sudah tertutup, terutama ijtihad mustaqim atau
ijtihad independen, yaitu ijtihad yang bebas dari pengaruh mazhab, baik dalam
hal metode (manhaj) maupun pendekatan (aqwal).
Ketiga, tersedianya kitab-kitab fikih dari masa
sebelumnya. Sebagaimana diketahui, para
imam mazhab menghasilkan banyak karya yang berkualitas, sebagai wujud dari
ijtihad independen yang mereka lakukan.
Karya-karya ini disikapi secara berbeda oleh para penerusnya. Kitab-kitab fikih sebelumnya tidak dijadikan
sebagai motivasi untuk melakukan pengembangan dalam hukum Islam, tetapi
dijadikan pedoman dan acuan satu-satunya dalam kehidupan keagamaan.
C.
MAZHAB-MAZHAB
FIKIH DAN PENYEBARANNYA
Mazhab
fikih terbagi dalam tiga kelompok, yaitu mazhab fikih di kalangan Sunni,
Syi’ah, dan Khawarij. Eksistensi mazhab
fikih ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: politik, pengikut setia, dan
karya para imam mazhab.
Pertama, faktor politik, yaitu adanya dukungan dari
penguasa. Hal ini terlihat dalam
penyebaran mazhab selalu terkait dengan kebijakan atau campur tangan pemerintah
yang berkuasa. Berlakunya mazhab dalam
sebuah negara disebabkan adanya dukungan politik dari penguasa setempat. Mazhab Hanafi misalnya, mulai terbentuk dan
tersebar setelah Abu Yusuf, salah satu murid Abu Hanifah, diangkat menjadi
Qadhil Qudhat (kepala hakim) oleh khalifah Al-Mahdi (775-785M), Al-Hadi
(785-786M), dan Harun Ar-Rasyid (786-809M).
Kedua, faktor kesetiaan pengikut atau murid para imam. Dalam pembentukan mazhab, faktor kedua ini
merupakan faktor yang paling dominan dalam penentuan berkembang atau punahnya
mazhab fikih. Semakin banyak pengikut
setia suatu mazhab, maka semakin berkembang mazhab tersebut.
Ketiga, hasil karya imam mazhab yang berupa kitab-kitab
fikih. Kitab-kitab fikih inilah yang
menjadi acuan bagi para pengikut dalam menyebarkan ajaran imam mereka. Kitab-kitab seperti Al-Haraj karya Abu Yusuf
(mazhab Hanafi), Al-Muwatta’ karya Imam Malik, Al-Umm dan Ar-Risalah karya Imam
Syafi’i, dan Al-Musnad Ahmad karya Imam Ahmad bin Hanbal, merupakan kitab induk
mazhab yang kemudian dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun kitab-kitab fikih
oleh para pengikutnya.
Secara
singkat mazhab-mazhab fikih yang masih berkembang dan memiliki pengikut di
kalangan umat Islam, baik di kalangan Syi’ah maupun Sunni. Dari kelompok Syi’ah akan dipaparkan mazhab
Ja’fari dan mazhab Zaidi sedangkan dari kelompok Sunni akan dibahas delapan
mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i,
Hanbali, Auza’i, Laitsi, Tsauri, Dhahiri.
A.
Mazhab-mazhab Sunni terdiri dari:
1.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mendasarkan pada pendapat Abu Hanifah
atau lengkapnya Abu Hanifah An-Nukman bin Tsabit bin Zufi At-Tamimi. Lahir di Kufah pada tahun 80H/699M dan wafat
150H/767M. Dia hidup pada masa
pemerintahan Al-Mansur dari Dinasti Abbasiyah.
Dasar atau sumber dan metode ijtihad yang digunakan
dalam mazhab ini adalah:
a.
Al-Quran
b.
Sunnah, terutama sunnah yang
mutawatir dan masyhur.
c.
Qaul Sahabi, yaitu perkataan atau
fatwa sahabat.
d.
Qiyas, digunakan ketika tidkak
ditemukan dasar hukumnya dalam Al-Quran.
e.
Istihsan, merupakan metode yang
menjadi ciri khas mazhab Hanafi, yang digunakan ketika metode qiyas dianggap
tidak memadai untuk menetapkan hukum.
f.
Urf, yaitu adat kebiasaaan
masyarakat yang sejalan dengan syari’ah.
2.
Mazhab Maliki
Mazhab maliki merupakan aliran fikih yang menjadikan
pendapat Malik bin Anas (w. 179H/795M) sebagai acuannya. Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 93H.
Karya monumentalnya adalah Al-Muwatta’, yang
merupakan kitab hadis sekaligus kitab fikih.
Dasar atau sumber dalam ijtihadnya adalah:
a.
Al-Quran
b.
Sunnah, baik yang mutawatir,
masyhur, maupun ahad.
c.
Ijma Ahlul Madinah, atau praktek
masyarakat madinah, karena Madinah adalah domisili Rasulullah, sehingga praktik
orang Madinah merupakan bentuk sunnah Rasulullah.
d.
Fatwa Sahabat, dijadikan sebagai dalil
hukum jika tidak ditemukan dasarnya dalam Al-Quran Sunnah, dan Amal Ahl
Madinah.
e.
Qiyas
f.
Maslahah Mursalah, menjadikan
kemaslahatan sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum.
g.
Istihsan (kecenderungan seseorang
pada sesuatu
karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriyah ataupun
maknawiyah)
h.
Az-Zari’ah, yaitu
mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul dari suatu perbuatan,
apakah membawa maslahat atau menimbulkan madharat.
3.
Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i mengambil pendapat Muhammad Ibn Idris
Asy-Syafi’i (w. 204H/819M) sebagai rujukannya.
Imam Syafi’i lahir di Gazzah pada tahun 150H, bertepatan dengan wafatnya
Imam Abu Hanifah. Pada usia 20 tahun,
dia mempelajari fikihnya Imam Malik.
Dasar atau sumber yang digunakan dalam melakukan
ijtihad adalah:
a.
Al-Quran
b.
Sunnah, baik yang mutawatir
maupun yang ahad.
c.
Ijmak sahabat
d.
Qaul Sahabi, atau perkataan
sahabat secara pribadi
e.
Qiyas, yaitu keharusan membawa
furu’ (masalah baru) kepada ashl (masalah yang sudah ditetapkan hukumnya dalam
nash).
f.
Istishab, menggunakan hukum yang
sudah ada samapai ada hukum baru yang mengubahnya.
4.
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali merupakan mazhab yang mengacu pada
pendapat dan pemikiran Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad Ibn Hanbal Ibn Hilal
Al-Syaibani, yang lahir di Baghdad tahun 164H/780M dan wafat tahun 241H/855M.
Dasar atau sumber dalam ijtihad mazhab Hanbali
adalah:
1.
Al-Quran
2.
Sunnah, terutama yang marfu’,
yaitu bersumber langsung sampai Rasulullah.
3.
Qaul Sahabi, yaitu pendapat
sahabat yang tidak diperselisihkan, atau menurut ulama lain disebut dengan
ijma’ sahabat.
4.
Hadis Mursal, yaitu hadis yang
lemah kualitasnya.
5.
Qiyas, sebagai alternatif
terakhir jika tidak ditemukan dalil melalui sumber-sumber sebelumnya.
5.
Mazhab Auza’i
Seperti
mazhab-mazhab lain, nama mazhab ini juga diambil dari nama pendirinya, yakni
Abdurrahman bin Muhammad al Auza’i yang lahir pada tahun 88H. Imam al Auza’i
ini termasuk ulama yang menentang penggunaan al qiyas secara berlebihan. Beliau
senantiasa mengembalikan furu’ pada hadis Nabi tanpa melakukan kajian al qiyas.
Akan tetapi mazhabnya banyak dikenal di Syiri’a, Yordenia, dan bahkan sampain
Andarusia atau Spanyol.
6.
Mazhab Laitsi
Mazhab
laitsi ini merupakan mazhab yang dikembangkan oleh imam Laits bin Sya’ad yang
lahir di Mesir pada tahun 94H. Dalil-dalil yang beliau gunakan dalam
menggunakan kajian hukum hampir sama dengan para Imam lainnya, hanya beliau
tidak sependapat dengan Imam Malik dalam penggunaan hal tradisi masyarakat
Madinah sebagai dalil dalam menetapkan suatu hukum. Beliau wafat pada tahun
175H.
7.
Mazhab Tsauri
Mazhab
ini dikembangkan oleh ulama terkemuka di kufah yang bernama Imam Sufyah
Ats-auri, yang lahir pada tahun 97H. Imam Ats-auri adalah ulama yang hidup masa
dengan imam Abu Hanifah, akan tetapi mereka mempunyai pandangan yang berbeda
dalam penggunaan al qiyas dan al istihsan. Beliau wafat pada tahun 161H.
8.
Mazhab Dhahiri
Mazhab
ini dipelopori oleh Dawud bin Ali al Ashbahani yang lahir pada tahun 202H.
Beliau menggunakan cara tersendiri dalam kajian hukumnya, yakni dengan
menekankan pada pemahaman literalis yakni berpegang pada makna harfiah atau
dhahir nash Al quran maupun ash-sunnah, oleh karenanya, mazhabnya disebut
dengan mazhab Dhahiri, hal ini berlainan dengan nama mazhab-mazhab lain yang di
misbatkan dengan nama tokohnya, sementara mazhan dhahiri ini di misbatkan dari
metode kajian hukumnya.
Mazhab-mazhab syi’ah terdiri dari
:
1.
Mazhab Ja’fari
Mazhab ini mengambil acuan dari
pendapat Ja’far as-Sadiq, yang nama lengkapnya adalah Ja’far Ibn Muhammad Ibn
Ali Ibn Husain Ibn Fatimah binti Rasulullah Saw. Lahir di Madinah pada tahun 80H pada masa
pemerintahan Abdul Malik Ibn Marwan dari Dinasti Umayyah. Mazhab ini menolak
penggunaan qiyas. Dalam penetapan hukum menggunakan sumber-sumber syari’ yaitu:
Al-Quran, Sunnah, dan Akal. Penafsiran Al-Quran
yang paling absah, menurut mazhab ini, adalah berasal dari Rasulullah dan para
imam mereka. Mazhab ini menolak hadis-hadis yang diriwayatkan oleh sahabat yang
memusuhi Ahlul Bait. Istihsan tidak boleh dipergunakan, sedangkan qiyas hanya
dipergunakan jika ‘illatnya manshush (terdapat atau disebut dalam nash).
2.
Mazhab Zaidi
Mazhab zaidi dipelopori oleh Zaid
bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib yang lahir pada tahun
80 H. Menurut penyelidikan Abu Zahrah yang dikutip oleh Harun Nasution
dikatakan bahwa: metode dan pendapatan-pendapatan hukum yang tertulis dalam
karyanya tidak berbeda jauh dengan metode dan pendapat-pendapat para ulama
mazhab sunni. Beliau meninggal pada tahun 122 H .
Dalil-dalil yang digunakan dalam
menetapkan hukum oleh mazhab ini antara lain adalah:
a.
Al-Qur’an
b.
As-Sunnah
c.
Ijmak Sahabat
d.
Qiyas
e.
Al-Istihsan
f.
Al-Istishlah
D.
FAKTOR PENYEBAB EKSIS DAN
LENYAPNYA SUATU MAZHAB2
1.
Faktor-faktor penyebab eksisnya
suatu mazhab
a.
Adanya para murid dan pengikut
yang turut menyebarkan pemikiran-pemikiran mazhab tersebut.
b.
Adanya karya-karya peninggalan
mazhab yang masih bisa di akses dan dipelajari oleh generasi berikutnya.
c.
Adanya pengaruh dan campur tangan
penguasa dalam menentukan kebijakan dan atura-aturan hukum suatu negari,
seperti kebijakan yang menentukan mazhab tertentu sebagai mazhab resmi negara.
2.
Faktor-faktor penyebab lenyapnya suatu
mazhab
a.
Adanya pengaruh dari kebijakan
penguasa.
b.
Tidak adanya karya-karya
peninggalan mazhab yang memadai.
c.
Faktor para murid dan para
pengikut.
E.
PERBEDAAN SYI’AH DAN SUNNI
Sebenarnya perbedaan
antara mazhab Syi’ah dan Sunni itu merupakan hal biasa sama seperti perbedaan
yang ada antar masing-masing Imam mazhab Sunni. Perbedaan yang ada lebih banyak
dipengaruhi oleh aspek teologi dan politik. Contoh perbedaan tersebut adalah
kalau dalam Sunni menerima semua hadis tidak melihat dan membatasi periwayatan hanya
dari ahlul bait saja, sementara dalam Syi’ah sebagian ada yang membatasi bahwa
hadis yang bisa diterima adalah hadis yang diriwayatkan oleh ahlul bait saja. [2]
Perbedaan
lain adalah prinsip tentang Iman ini, dalam pandangan Sunni tidak dikenal
prinsip kema’suman Iman, sedangkan menurut Syi’ah, Imam mereka itu ma’sum dan
kema’sumannya itu melahirkan kompetensi pemahaman atas nash al-Qur’an yang
tidak bisa dijangkau oleh para ulama lain.
0 komentar:
Posting Komentar