Solusi Desa Menghadapi MEA


Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

SOLUSI DESA DALAM MENANGGULANGI KEMISKINAN DAN MENINGKATKAN PERANSERTA MASYARAKAT SERTA MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) DENGAN MEMPERKUAT BASIS EKONOMI DESA



Nurokhim

(15820171)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Prodi Perbankan Syari’ah/D

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015.





Abstrak

Desa ke depan dihadapkan pada tantangan memasuki persaingan pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Menyadari pentingnya mengoptimalkan berbagai potensi basis ekonomi desa membutuhkan perencanaan dan gerakan bersama antara Pemerintah, pelaku usaha di desa, Perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi keprofesian. Sebagai payung hukum melindungi kepentingan desa, maka langkah mensukseskan implementasi UU Desa No. 6 tahun 2014 perlu disosialisasikan terus-menerus. Tujuanya agar pemahaman yang komprehensif dalam memaknai penjabaran UU Desa akan memberikan dampak positif bagi program-program penguatan basis ekonomi desa.

Kelompok masyarakat memegang peranan penting dalam ekonomi sebuah desa, sebab masyarakat lingkup desa yang mengetahui segala potensi yang dimiliki desa tersebut. Untuk mampu menggali potensi secara optimal masyarakat harus diarahkan untuk bekerjasama membentuk kelompok-kelompok usaha sejenis pada peternakan, pertanian, kehutanan, maupun kelompok-kelompok UKM yang berbeda jenis hasil usaha. Dengan terbentuknya kelompok masyarakat akan cenderung berusaha mensejahterakan anggotanya dengan mentargetkan tujuan yang lebih besar. Pembentukan Koperasi atau kelompok UKM menjadi satu dari berbagai hal utama untuk mampu memperkuat basis ekonomi desa yang berdasarkan prinsip pemberdayaan kelompok masyarakat. Untuk meningkatkan efisiensi dalam memperkuat basis ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat seperti meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk saling berpartisipasi, serta pengembangan organisasi desa untuk mendukung kelompok masyarakat yang telah terbentuk. Dengan mengetahui cara dan menganalisa tujuan pemberdayaan masyarakat melalui kelompok sebagai peran penting dan utama di sebuah desa, maka pencapaian dalam memperkuat basis eknomi desa akan tercapai secara efektif dan efisien. Peran aktif dan dukungan pemerintah menjadi hal kunci dalam memperkuat suatu ekonomi.

Kata kunci : Implementasi UU Desa, Komprehensif, Basis ekonomi desa,      UKM, Pemberdayaan masyarakat, Manifestasi.



Pendahuluan

Latarbelakang Masalah

         Potensi perekonomian di desa yang kaya sumber daya alam belum dikelola secara baik dan tepat, sehingga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat Indonesia. Sikap kita yang acuh tak acuh terhadap lingkungan sekitar, akan mengakibatkan rendahnya kepedulian sosial yang berdampak pada situasi dan kondisi pengembangan perekonomian masyarakat umum. Pada akhirnya keterbatasan  menciptakan peluang dan lapangan pekerjaan menyebabkan pertumbuhan ekonomi di desa kurang berkembang. Padahal potensi desa, jelas menyimpan banyak peluang ekonomi yang dapat dikembangkan jika kita mampu mengelola sebaik-baiknya. Sehingga desa menjadi tempat tinggal sekaligus tempat bergantung sumber penghidupan yang nyaman dan layak.

Meskipun keadaan masyarakat dan desa mengambarkan dinamikannya, maka hari ini dan seterusnya kita harus optimis untuk bersiap, bahu-membahu membuat desa lebih berdaya, kuat, dan sejahtera. Tidak perlu lagi beramai-ramai untuk mencari pekerjaan di Kota atau bahkan keluar negeri. Desa akan lebih dikenal sebagai desa yang mampu mendistribusi pendapatan yang adil dan merata. Desa akan menjadi ikon ekonomi yang mendunia, karena sekelompok kecil masyarakat melalui basis ekonomi desa terberdayakan secara optimal.

Lahirnya gerakan ekonomi kerakyatan merupakan manifestasi hubungan keterikatan sosial dan kebudayaan masa lampau yang dilestarikan. Keberagaman budaya nusantara telah melahirkan tatanan perekonomian kelompok yang sejak dahulu berbasis di desa contohnya kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, dan kelompok usaha mikro dan kecil lainya yang berbasis desa. Tentunya inilah sumber utama penyelesaian ketidakberdayaan ekonomi di desa. Perlunya akses dan dukungan segala pihak, untuk memperkuat basis ekonomi desa sehingga menjadi pemicu kreatifitas dan inovasi masyarakat desa dan desa untuk memobilisasi kemajuannya. Ini akan sejalan dengan program pemerintahan saat ini, jika pemberdayaan kelompok di masyarakat desa mau bersama-sama, bahu-membahu menjadikan desanya kuat dan mandiri.

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Daya Saing Nasional dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (Association Of Southeast Asian Nations) atau AEC (Asean Economic Community) terdapat 14 fokus utama. Pada poin ke-9 bidang pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dititik beratkan pada: (a) Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari Sisi Pembiayaan; (b) Pengembangan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Rangka Peningkatan Eligibilitas dan Kapabilitas Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; (c) Mendorong Pemberdayaan Sektor Riil dan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Basis ekonomi desa dengan sendirinya menciptkan sumber mekanisme pengaturan ekonomi dalam masyarakat desa dengan kepemilikan pribadi atau kelompok secara murni dan tidak pula didasarkan atas kepemilikan negara. Jelas sudah bagaimana kita memulai mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi Era Pasar Bebas Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).



Permasalahan

Untuk mempermudah penulisan karya tulis ini dan memiliki arah yang jelas dalam menginteprestasikan fakta dan data kedalam penulisan maka terlebih dahulu dirumuskan kedalam suatu masalah. masalah dapat diartikan sebagai penyimpangan antara yang seharusnya dengan apa yang benar-benar terjadi. masalah-masalah dapat diketahui atau di cari apabila terdapat penyimpangan antara pengalaman dan kenyataan, antara apa yang direncanakan dengan kenyataan.[1] Berdasarkan latarbelakang diatas maka perumusan masalah dalam penulisan karya tulis ini adalah tentang bagaimana strategi untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan peranserta masyarakat serta menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan memperkuat basis ekonomi desa.



Pembahasan

Basis Ekonomi Desa

Dalam beberapa tulisan tentang basis ekonomi desa telah melahirkan teori sosial ekonomi. Diantaranya, bahwa faktor penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan langsung antara permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah.[2] Sementara kuat tidaknya basis ekonomi desa dapat dilihat dari berkembangnya tingkat perekonomiannya. Melalui Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah berupaya mengarahkan fokus pembangunan berkelanjutan di desa sehingga upaya memaksimalkan potensi ekonomi berbasis desa dapat menopang pembangunan nasional.

Sementara sasaran pokok pembangunan ekonomi di desa secara bertahap dilakukan antara lain: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan. Kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa. Ketiga, penguatan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat desa. Keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa. Kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan. Keenam, pemantapan keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan.

Basis ekonomi desa yang sejak dahulu ada seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, dan kelompok usaha mikro dan kecil lainya terus menjadi penopang perekonomian masyarakat desa. Seiring perkembangan usaha-usaha ekonomi produktif di desa juga ikut berkembang, seperti: Pasar Desa, Pembentukan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Lumbung Desa, Pembukaan Lahan Pertanian, Pengelolaan Usaha Hutan Desa, Kolam Ikan dan Pembenihan Ikan, Tempat Pelayanan Ikan (TPI) Desa dan sebagainya.

         Sebagai contoh berkembangnya basis ekonomi desa yaitu Desa Hua Xi di Negara Tiongkok (China) mampu menjadi desa terkaya di dunia karena sukses mengelola basis ekonomi desa  dengan meningkatkan produksi pertanian, mengembangkan usaha industri dan membangun pabrik baja dan pipa baja. Desa tersebut mampu mengekspor ke Amerika, Kanada, Eropa, Australia, dan juga beberapa negara Asia Tenggara. Dengan prinsip maju dan makmur bersama telah menjadikan Desa Hua Xi dimata dunia sebagai simbol terberdayanya desa sebagai basis ekonomi desa potensial bagi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dan negara.



Mendorong Peran UKM

         Dalam menghadapi pasar bebas Asean (MEA), dibutuhkan dua lapis strategi bisnis, yakni pada lapis pertama, perlunya pelaku ekonomi usaha besar (corporate) diarahkan pada pencapaian target daya saing global dan menyelaraskan tuntutan perkembangan global melalui kehandalan manajemen dan teknologi sehingga mampu bersaing di pasar internasioanal.

Sementara pada lapis kedua perlunya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diarahkan untuk bergerak di tingkat memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun untuk mendukung daya saing pelaku usaha besar dalam memasuki pasar global, melalui usaha subcontracting atau membangun keterkaitan antar industri sehingga terjadi efisiensi dan daya saing.

Alasan-alasan penting, mengapa UKM berpotensi dalam ikut mendorong kekuatan ekonomi nasional: 1) UKM jumlahnya sangat besar  dan mendominasi pelaku dunia usaha nasional. 2) UKM pada umumnya sangat bersifat fleksibel, mudah menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan karena skala usahanya tidak terlalu besar. 3) Karena jumlahnya yang sangat besar dan penyebarannya sangat luas, UKM merupakan penyerap tenaga kerja dan penyedia lapangan kerja yang terbesar pula. 4) UKM cukup efisien terutama dalam melakukan kegiatan-kegiatan subcontacting. 5) Pengembangan UKM sangat terkait dengan upaya-upaya pemecahan masalah-masalah ekonomi masyarakat sepertimengatasi permasalahan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

Gambaran tersebut menunjukkan adanya keunggulan UKM, namun UKM juga belum diberdayakan untuk ikut membantu masalah ekonomi nasional. UKM adalah salah satu solusi bukan sebuah problem. Kurangnya perhatian terhadap sektor ini, justru menjadi titik lemah dan kegagalan kita dalam mewujudkan struktur industri yang kuat, efisien, dan berdaya saing.



Pemberdayaan Kelompok

Pemberdayan berarti menyediakan sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan ketrampilan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menentukan masa depan mereka sendiri dan untuk berpartisipasi serta mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.[3] Ada juga yang mengatakan bahwa pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam: 1) Memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan (freedom). 2) Menjangkau sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan. 3) Berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka.[4]

Mubyarto menekankan pemberdayaan ekonomi rakyat, dimana proses pemberdayaan masyarakat diarahkan pada pengembangan sumber daya manusia (di Pedesaan) dan menciptakan peluang usaha yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat menentukan jenis usaha, kondisi wilayah yang pada gilirannya dan menciptakan lembaga, serta sistem pelayanan dari, oleh, untuk masyarakat setempat. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas, baik secara individu maupun berkelompok dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan.[5]

Langkah pemberdayaan kelompok difokuskan pada beberapa hal antara lain adalah

  1. Dukungan dan peran kepala desa sebagai pemimpin masyarakat yang betul-betul mampu untuk membangkitkan usaha ekonomi masyarakat berdasarkan potensi yang dimiliki oleh desa. Kepala desa mengambil prakarsa untuk pengembangan ekonomi dengan membuat pelatihan-pelatihan secara mandiri serta melakukan reviltalisasi aset desa hingga menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sangat besar. inilah sebagai siklus bagi desa memberikan bantuan permodalan kepada warga, selain bantuan permodalan dari investor,

  1. Menyiapkan SDM Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat sebagai pendamping desa yang berpengalaman dan bersertifikat kompetensi. Hal ini bertujuan sebagai transfer pengetahuan (transfer of knowledge), peneladanan (disicpleship), pembekalan keterampilan (basic skill), dan peningkatan kapasitas (capacity building) antara pemerintah desa dan masyarakat desa, dan
  2. Mengoptimalkan peran Musyawarah Desa dalam memperjuangkan aspirasi masyarakatnya. Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan dengan mendorong partisipatif atau melibatkan seluruh unsur masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan petani, nelayan, perempuan maupun masyarakat miskin.



Kesimpulan

Memperkuat basis ekonomi desa melalui kelompok di masyarakat harus didukung strategi yang tepat. Partisipasi kelompok di masyarakat menjadi penting dalam pemberdayaan. Basis ekonomi desa yang sejak dahulu ada seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, dan kelompok usaha mikro dan kecil terbukti mampu menopang perekonomian masyarakat desa. Usaha-usaha ekonomi produktif di desa juga ikut berkembang, seperti: Pasar Desa, Pembentukan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Lumbung Desa, Pembukaan Lahan Pertanian, Pengelolaan Usaha Hutan Desa, Kolam Ikan dan Pembenihan Ikan, Tempat Pelayanan Ikan (TPI) Desa dan sebagainya.

Melalui pemberdayaan kelompok dan pendorongan peran UKM dimasyarakat dalam memperkuat basis ekonomi desa untuk menghadapi Mayarakakat Ekonomi Asean (MEA). Kita tidak boleh takut tetapi justru sebaliknya inilah momentum yang tepat untuk tampil menawarkan berbagai potensi dan peluang ekonomi berbasis desa. Menawarkan modal sosial budaya lokal (local wisdom) yang kental namun terberdaya secara modern. Desa akan menjadi lebih daripada desa, tampil menjadi ikon-ikon baru kekuatan ekonomi berbasis desa, satu produk satu desa (one product one village) menyamai negara Tiongkok atau lainya.



Daftar Pustaka

Arsyad. 1999. Ekonomi Mikro, Teori. Yogyakarta: BPFE.


Ife, J. dan Tesoriero. F. 2008. Alternatif Pengembangan Masyarakat: Community Development. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Daya Saing Nasional dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (Association Of Southeast Asian Nations).

Mubyarto.1998. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peraturan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Rofik, Aunur. 2014. Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan. Jakarta: Replubika.

Sugiono. 2005. Memahami Penelitian Deskriptif Kualitatif. Bandung: Alfabet.

Suharto. 2006. Membangun Mayarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial (edisi ke-2). Bandung: Refika Aditama.

Undang-undang nomor 6 tahun tentang Desa tahun 2014.



[1] Sugiono, Memahami Penelitian Deskriptif Kualitatif (Bandung: Alfabet, 2005), hal. 32.
[2] Arsyad, Ekonomi Mikro, Teori (Yogyakarta: BPFE, 1999), hal. 116.

[3] Ife, J. dan Tesoriero, Alternatif Pengembangan Masyarakat: Community Development (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hal. 510.
[4] Suharto, Membangun Mayarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial (edisi ke-2) (Bandung: Refika Aditama, 2006), hal. 58.
[5] Mubyarto, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hal. 178.

SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar