Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) |
SOLUSI DESA DALAM MENANGGULANGI KEMISKINAN DAN
MENINGKATKAN PERANSERTA MASYARAKAT SERTA MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
DENGAN MEMPERKUAT BASIS EKONOMI DESA
Nurokhim
(15820171)
Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam, Prodi Perbankan Syari’ah/D
Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015.
Abstrak
Desa
ke depan dihadapkan pada tantangan memasuki persaingan pasar bebas Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA). Menyadari pentingnya mengoptimalkan berbagai potensi basis ekonomi desa
membutuhkan perencanaan dan gerakan bersama antara Pemerintah, pelaku usaha di desa, Perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi
keprofesian. Sebagai payung hukum melindungi kepentingan desa, maka langkah mensukseskan implementasi UU Desa No. 6 tahun 2014
perlu disosialisasikan terus-menerus. Tujuanya agar pemahaman yang
komprehensif dalam memaknai penjabaran UU Desa akan memberikan
dampak positif bagi program-program penguatan basis ekonomi desa.
Kelompok
masyarakat memegang peranan penting dalam ekonomi
sebuah desa, sebab masyarakat lingkup desa yang mengetahui segala potensi yang dimiliki desa tersebut.
Untuk mampu menggali potensi secara
optimal masyarakat harus diarahkan
untuk bekerjasama membentuk
kelompok-kelompok usaha sejenis pada peternakan, pertanian, kehutanan,
maupun kelompok-kelompok UKM yang berbeda jenis hasil usaha. Dengan terbentuknya kelompok masyarakat akan cenderung berusaha mensejahterakan anggotanya dengan mentargetkan
tujuan yang lebih besar. Pembentukan
Koperasi atau kelompok UKM menjadi satu dari
berbagai
hal utama untuk mampu memperkuat basis ekonomi desa yang berdasarkan prinsip pemberdayaan
kelompok masyarakat. Untuk meningkatkan efisiensi dalam memperkuat
basis ekonomi melalui pemberdayaan
masyarakat seperti meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk saling berpartisipasi, serta pengembangan
organisasi desa untuk mendukung kelompok masyarakat yang telah terbentuk. Dengan mengetahui cara dan menganalisa tujuan pemberdayaan masyarakat melalui kelompok sebagai peran penting dan utama di sebuah desa, maka pencapaian dalam memperkuat basis
eknomi desa akan tercapai
secara efektif dan efisien. Peran aktif dan dukungan pemerintah menjadi hal kunci
dalam memperkuat suatu ekonomi.
Kata kunci : Implementasi UU Desa,
Komprehensif, Basis ekonomi desa, UKM,
Pemberdayaan masyarakat, Manifestasi.
Pendahuluan
Latarbelakang Masalah
Potensi perekonomian di desa yang kaya sumber daya alam belum dikelola
secara baik dan tepat, sehingga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat
Indonesia. Sikap kita yang acuh tak acuh terhadap lingkungan sekitar, akan
mengakibatkan rendahnya kepedulian sosial yang berdampak pada situasi dan kondisi pengembangan
perekonomian masyarakat umum. Pada akhirnya keterbatasan menciptakan
peluang dan lapangan
pekerjaan menyebabkan pertumbuhan ekonomi di desa
kurang berkembang. Padahal potensi desa, jelas menyimpan banyak
peluang ekonomi yang dapat dikembangkan jika kita mampu mengelola
sebaik-baiknya. Sehingga desa menjadi tempat tinggal sekaligus tempat
bergantung sumber penghidupan yang nyaman dan layak.
Meskipun keadaan masyarakat dan desa mengambarkan dinamikannya, maka hari ini dan seterusnya kita harus optimis untuk bersiap, bahu-membahu membuat desa lebih berdaya, kuat, dan
sejahtera. Tidak perlu lagi beramai-ramai untuk mencari pekerjaan di Kota atau bahkan keluar negeri. Desa akan lebih
dikenal sebagai desa yang mampu mendistribusi pendapatan yang adil dan merata. Desa akan
menjadi ikon ekonomi yang mendunia, karena sekelompok kecil masyarakat
melalui basis ekonomi desa terberdayakan secara optimal.
Lahirnya gerakan ekonomi
kerakyatan merupakan manifestasi hubungan keterikatan sosial dan kebudayaan
masa lampau yang dilestarikan. Keberagaman budaya nusantara telah
melahirkan tatanan perekonomian kelompok yang sejak dahulu berbasis di desa contohnya
kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, dan kelompok usaha mikro dan
kecil lainya yang berbasis desa. Tentunya inilah sumber utama penyelesaian
ketidakberdayaan ekonomi di desa. Perlunya akses dan dukungan segala pihak, untuk
memperkuat basis ekonomi desa sehingga menjadi pemicu kreatifitas dan inovasi
masyarakat desa dan desa untuk memobilisasi kemajuannya. Ini akan sejalan dengan program
pemerintahan saat ini, jika pemberdayaan kelompok di masyarakat desa
mau bersama-sama, bahu-membahu menjadikan desanya kuat dan mandiri.
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Peningkatan Daya Saing Nasional dalam rangka
menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (Association Of Southeast Asian Nations) atau AEC (Asean Economic Community) terdapat 14
fokus utama. Pada poin ke-9 bidang pengembangan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dititik beratkan pada: (a) Peningkatan Daya Saing
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari Sisi Pembiayaan; (b) Pengembangan Daya
Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Rangka Peningkatan Eligibilitas
dan Kapabilitas Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; (c) Mendorong
Pemberdayaan Sektor Riil dan Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Basis ekonomi desa dengan sendirinya menciptkan sumber mekanisme pengaturan
ekonomi dalam masyarakat desa dengan kepemilikan pribadi atau kelompok secara murni dan tidak
pula didasarkan atas kepemilikan negara. Jelas sudah bagaimana
kita memulai mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi
Era Pasar Bebas Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Permasalahan
Untuk mempermudah penulisan karya tulis ini dan memiliki arah yang
jelas dalam menginteprestasikan fakta dan data kedalam penulisan maka terlebih
dahulu dirumuskan kedalam suatu masalah. masalah dapat diartikan sebagai penyimpangan antara yang seharusnya
dengan apa yang benar-benar terjadi. masalah-masalah dapat diketahui atau di
cari apabila terdapat penyimpangan antara pengalaman dan kenyataan, antara apa
yang direncanakan dengan kenyataan.[1]
Berdasarkan latarbelakang diatas maka perumusan masalah dalam penulisan karya
tulis ini adalah tentang bagaimana strategi untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan peranserta masyarakat serta
menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan memperkuat basis ekonomi desa.
Pembahasan
Basis Ekonomi Desa
Dalam beberapa tulisan tentang basis ekonomi desa
telah melahirkan teori sosial ekonomi. Diantaranya, bahwa faktor penentu utama
pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan langsung antara permintaan
akan barang dan jasa dari luar daerah.[2]
Sementara kuat tidaknya basis ekonomi desa dapat dilihat
dari berkembangnya tingkat perekonomiannya. Melalui Undang-Undang nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, pemerintah berupaya mengarahkan fokus pembangunan
berkelanjutan di desa sehingga upaya memaksimalkan potensi ekonomi
berbasis desa dapat menopang pembangunan nasional.
Sementara sasaran pokok pembangunan ekonomi di desa
secara bertahap dilakukan antara lain: pertama,
peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan. Kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa.
Ketiga, penguatan lembaga pemerintah
dan lembaga masyarakat desa. Keempat,
pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa.
Kelima, pengembangan sarana dan
prasarana pedesaan. Keenam, pemantapan
keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan.
Basis ekonomi desa yang sejak dahulu ada seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, dan kelompok usaha
mikro dan kecil lainya terus menjadi penopang perekonomian masyarakat desa.
Seiring perkembangan usaha-usaha ekonomi produktif di desa
juga ikut berkembang, seperti: Pasar Desa, Pembentukan dan Pengembangan Badan Usaha Milik
Desa (BUMDES), Lumbung Desa, Pembukaan Lahan Pertanian, Pengelolaan
Usaha Hutan Desa, Kolam Ikan dan Pembenihan Ikan, Tempat
Pelayanan Ikan (TPI) Desa dan sebagainya.
Sebagai
contoh berkembangnya basis ekonomi desa yaitu Desa Hua
Xi di Negara Tiongkok (China) mampu menjadi desa
terkaya di dunia karena sukses mengelola basis ekonomi desa dengan meningkatkan produksi pertanian, mengembangkan
usaha industri dan membangun pabrik baja dan pipa baja. Desa tersebut mampu
mengekspor ke Amerika, Kanada, Eropa, Australia, dan juga beberapa negara Asia
Tenggara. Dengan prinsip maju dan makmur bersama telah menjadikan Desa Hua Xi
dimata dunia sebagai simbol terberdayanya desa
sebagai basis ekonomi desa potensial bagi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dan negara.
Mendorong
Peran UKM
Dalam
menghadapi pasar bebas Asean (MEA), dibutuhkan dua lapis strategi bisnis, yakni
pada lapis pertama, perlunya pelaku ekonomi usaha besar (corporate)
diarahkan pada pencapaian target daya saing global dan menyelaraskan tuntutan
perkembangan global melalui kehandalan manajemen dan teknologi sehingga mampu
bersaing di pasar internasioanal.
Sementara pada lapis kedua perlunya Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) diarahkan untuk bergerak di tingkat memenuhi kebutuhan pasar
domestik maupun untuk mendukung daya saing pelaku usaha besar dalam memasuki
pasar global, melalui usaha subcontracting atau membangun keterkaitan
antar industri sehingga terjadi efisiensi dan daya saing.
Alasan-alasan penting, mengapa UKM berpotensi
dalam ikut mendorong kekuatan ekonomi nasional: 1) UKM jumlahnya sangat
besar dan mendominasi pelaku dunia usaha
nasional. 2) UKM pada umumnya sangat bersifat fleksibel, mudah menyesuaikan
diri dengan perubahan lingkungan karena skala usahanya tidak terlalu besar. 3) Karena
jumlahnya yang sangat besar dan penyebarannya sangat luas, UKM merupakan
penyerap tenaga kerja dan penyedia lapangan kerja yang terbesar pula. 4) UKM
cukup efisien terutama dalam melakukan kegiatan-kegiatan subcontacting. 5)
Pengembangan UKM sangat terkait dengan upaya-upaya pemecahan masalah-masalah
ekonomi masyarakat sepertimengatasi permasalahan kemiskinan, pendidikan,
kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Gambaran tersebut menunjukkan adanya keunggulan
UKM, namun UKM juga belum diberdayakan untuk ikut membantu masalah ekonomi
nasional. UKM adalah salah satu solusi bukan sebuah problem. Kurangnya
perhatian terhadap sektor ini, justru menjadi titik lemah dan kegagalan kita
dalam mewujudkan struktur industri yang kuat, efisien, dan berdaya saing.
Pemberdayaan Kelompok
Pemberdayan
berarti menyediakan sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan
ketrampilan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menentukan
masa depan mereka sendiri dan untuk berpartisipasi serta mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.[3] Ada juga yang mengatakan bahwa pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya
kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan
atau kemampuan dalam: 1) Memenuhi kebutuhan
dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan (freedom). 2) Menjangkau sumber-sumber produktif yang
memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang
mereka perlukan. 3) Berpartisipasi dalam
proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang
mempengaruhi mereka.[4]
Mubyarto menekankan pemberdayaan ekonomi rakyat, dimana proses pemberdayaan
masyarakat diarahkan pada pengembangan sumber daya manusia
(di Pedesaan) dan menciptakan peluang usaha yang sesuai dengan keinginan
masyarakat. Masyarakat menentukan jenis usaha, kondisi wilayah yang pada
gilirannya dan menciptakan lembaga, serta sistem pelayanan dari, oleh, untuk
masyarakat setempat. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan
atau meningkatkan kapasitas, baik secara individu maupun berkelompok dalam
memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup,
kemandirian, dan kesejahteraan.[5]
Langkah pemberdayaan kelompok difokuskan pada beberapa hal antara
lain adalah
- Dukungan dan peran kepala desa sebagai pemimpin masyarakat yang betul-betul mampu untuk membangkitkan usaha ekonomi masyarakat berdasarkan potensi yang dimiliki oleh desa. Kepala desa mengambil prakarsa untuk pengembangan ekonomi dengan membuat pelatihan-pelatihan secara mandiri serta melakukan reviltalisasi aset desa hingga menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sangat besar. inilah sebagai siklus bagi desa memberikan bantuan permodalan kepada warga, selain bantuan permodalan dari investor,
- Menyiapkan SDM Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat sebagai pendamping desa yang berpengalaman dan bersertifikat kompetensi. Hal ini bertujuan sebagai transfer pengetahuan (transfer of knowledge), peneladanan (disicpleship), pembekalan keterampilan (basic skill), dan peningkatan kapasitas (capacity building) antara pemerintah desa dan masyarakat desa, dan
- Mengoptimalkan peran Musyawarah Desa dalam memperjuangkan aspirasi masyarakatnya. Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan dengan mendorong partisipatif atau melibatkan seluruh unsur masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan petani, nelayan, perempuan maupun masyarakat miskin.
Kesimpulan
Memperkuat basis ekonomi desa melalui
kelompok di masyarakat harus didukung strategi yang tepat. Partisipasi kelompok
di masyarakat menjadi penting dalam pemberdayaan. Basis ekonomi desa
yang sejak dahulu ada seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok
pengrajin, dan kelompok usaha mikro dan kecil terbukti mampu menopang perekonomian masyarakat
desa. Usaha-usaha ekonomi produktif di desa
juga ikut berkembang, seperti: Pasar Desa, Pembentukan dan Pengembangan Badan
Usaha Milik Desa (BUM Desa), Lumbung Desa, Pembukaan Lahan Pertanian,
Pengelolaan Usaha Hutan Desa, Kolam Ikan dan Pembenihan Ikan, Tempat
Pelayanan Ikan (TPI) Desa dan sebagainya.
Melalui pemberdayaan kelompok dan pendorongan peran
UKM dimasyarakat dalam memperkuat basis ekonomi desa untuk menghadapi Mayarakakat Ekonomi Asean (MEA). Kita tidak boleh takut tetapi
justru sebaliknya inilah momentum yang tepat untuk tampil menawarkan berbagai potensi
dan peluang ekonomi berbasis desa. Menawarkan modal sosial budaya lokal (local wisdom) yang kental namun
terberdaya secara modern. Desa akan menjadi lebih daripada desa,
tampil menjadi ikon-ikon baru kekuatan ekonomi berbasis desa,
satu produk satu desa (one product one village)
menyamai negara Tiongkok atau lainya.
Daftar Pustaka
Arsyad. 1999. Ekonomi Mikro, Teori. Yogyakarta: BPFE.
Ife, J. dan Tesoriero. F. 2008. Alternatif Pengembangan Masyarakat: Community
Development. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peningkatan
Daya Saing Nasional dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (Association Of Southeast Asian Nations).
Mubyarto.1998. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan
Desa.
Rofik, Aunur. 2014. Pertumbuhan Ekonomi dan
Kemiskinan. Jakarta: Replubika.
Sugiono. 2005. Memahami
Penelitian Deskriptif Kualitatif. Bandung: Alfabet.
Suharto. 2006. Membangun
Mayarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial
dan Pekerjaan Sosial (edisi ke-2). Bandung: Refika Aditama.
Undang-undang
nomor 6 tahun tentang Desa tahun 2014.
[3] Ife, J. dan Tesoriero, Alternatif
Pengembangan Masyarakat: Community Development (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2008), hal. 510.
[4] Suharto, Membangun Mayarakat Memberdayakan
Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial
(edisi ke-2) (Bandung: Refika Aditama, 2006), hal. 58.
[5] Mubyarto, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1998), hal. 178.
0 komentar:
Posting Komentar